KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDUNG
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Pendaftaran BAP Paspor Online

Ajukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor secara online: unggah dokumen dari rumah, lalu pilih jadwal kedatangan Anda tanpa perlu antre panjang.

Persyaratan Dokumen

Siapkan dokumen sesuai jenis permohonan Anda. Semua dokumen diunggah dalam format PDF/JPG/PNG (maksimal 2 MB per file).

Paspor Hilang
Denda: Rp1.000.000
Dokumen Wajib
  • KTP Elektronik (KTP-el)
  • Kartu Keluarga
  • Fotokopi Paspor yang Hilang
  • Laporan Kehilangan dari Kepolisian
Dokumen Identitas

Pilih salah satu — lihat daftar lengkap di bawah.

Paspor Rusak
Denda: Rp500.000
Dokumen Wajib
  • KTP Elektronik (KTP-el)
  • Kartu Keluarga
  • Paspor Asli Terakhir (Rusak)
Dokumen Identitas

Pilih salah satu — lihat daftar lengkap di bawah.

Perubahan Data Paspor
Tidak dikenakan denda
Dokumen Wajib
  • KTP Elektronik (KTP-el)
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Ijazah
  • Surat Penetapan Pengadilan Ganti Nama
Opsional (Bila Memiliki)
  • Akta Perkawinan
  • Buku Nikah
Dokumen Identitas — Pilih Salah Satu

Berlaku untuk jenis permohonan yang memerlukan bukti identitas tambahan. Dokumen harus memuat nama lengkap, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua.

  • Akta Kelahiran
  • Akta Perkawinan
  • Buku Nikah
  • Ijazah
  • Surat Baptis

Jangan lupa membawa Surat Pernyataan Keimigrasian bermaterai saat datang untuk BAP (dibawa fisik, tidak diunggah).
Besaran denda mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.

Alur Pendaftaran

1
Daftar Akun
Buat akun dengan email dan nomor WhatsApp aktif.
2
Buat Permohonan
Pilih jenis permohonan dan unggah dokumen persyaratan.
3
Menunggu Verifikasi
Petugas memeriksa kelengkapan berkas Anda.
4
Pilih Jadwal
Setelah berkas diterima, pilih slot jadwal kedatangan.
5
Datang untuk BAP
Tunjukkan bukti jadwal kepada petugas saat kedatangan.